UU
P E L A Y A R A N
Pasal 63
BAB 6 — HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
(1) Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.
