UU
P E L A Y A R A N
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Undang-Undang ini berlaku untuk:
semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
BAB IV . . .
PRESIDEN
PEMBINAAN
