UU
P E L A Y A R A N
Pasal 26
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Perizinan Angkutan
