UU
P E L A Y A R A N
Pasal 16
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar
kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat
dilaksanakan untuk:
- meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Pasal 17 . . .
PRESIDEN
