UU
P E L A Y A R A N
Pasal 14
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat