UU
P E L A Y A R A N
Pasal 12
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 . . .
PRESIDEN
Paragraf 4 Angkutan Laut Khusus
