Pasal 94
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan
keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh
Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan, jaminan dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai
dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(6) Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
82.Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
