Pasal 9A
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju:
- ke luar daerah pabean;
- ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang
diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
22.Judul BAB II Bagian Kedua diubah sehingga BAB II Bagian Kedua berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Impor
23.Pasal 10 dihapus.
24.BAB II Bagian Kedua ditambah 3 (tiga) paragraf, yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1 Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran
