UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 60
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan niaga untuk memerintahkan secara tertulis kepada pejabat bea dan cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
64.Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
