UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 58
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta
yang meminta perintah penangguhan, ketua pengadilan niaga dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.
(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik
barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya.
62.Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
