UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Telah sah pada tanggal 5 April 2003 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47.
