UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Pasal 26
BAB 7 — PELAKSANAAN APBN DAN APBD
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Setelah ...
(2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
