UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
