Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang : 5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 25% x Rp100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 _________________(+) Rp 53.750.000,00
Huruf b Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang : 10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 30% x Rp150.000.000,00 = Rp 45.500.000,00 _________________(+) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Rp 57.500.000,00
Ayat (2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (3 ) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut. Ayat (4) … Ayat (4) Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00. Ayat (5) dan ayat (6) Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp 34.816.000,00 Pajak Penghasilan setahun : 5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 10% x Rp 9.816.000,00 = Rp 981.600,00 _______________(+) Rp 2.231.600,00 Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) (3 x 30):360 x Rp 2.231.600,00 = Rp 557.900,00 Ayat (7) Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan pemerataan, dan dalam pengenaan pajak. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 11
