UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 94
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
