UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 91
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari
1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang
diajukan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus diputus dalam
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini.
(3) Gugatan...
PRESIDEN
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang
telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha
Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus
oleh peradilan dimaksud.
