UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 76
BAB 4 — HUKUM ACARA
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir
dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha negara.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir
dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha negara.