UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 68
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
pengakuan para pihak;
keterangan saksi;
keterangan ahli;
pengetahuan Anggota.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
