UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 28
BAB 3 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan
wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan
wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
