UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
