Pasal 28
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Negara Indonesia 1946".
Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1968
TENTANG
BANK NEGARA INDONESIA 1946
A. PENJELASAN UMUM.
Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) Undang- undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu segera didirikan Bank-bank Pemerintah baru yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Unit-unit Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965.
Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini didirikan suatu Bank milik Negara dengan nama "Bank Negara Indonesia 1946". Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III.
Perlu dijelaskan disini bahwa Bank Negara Indonesia Unit III tersebut di atas semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo Undang undang No. 2 Drt. tahun 1955.
Tugas dan usaha Bank Negara Indonesia tersebut dalam perkembangannya mengalami perubahan-perubahan. Dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 Bank tersebut didirikan dengan maksud untuk bekerja sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi,akan tetapi kemudian karena perubahan keadaan maka dengan Undang- undang No. 2 Drt. tahun 1955 Bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas dan usaha untuk memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional, khususnya dalam lapangan perdagangan, impor dan ekspor. Sesuai dengan tugasnya itu Bank tersebut diperbolehkan membuka perwakilan/cabang-cabang di luar negeri.
Dengan demikian maka pembentukan "Bank Negara lndonesia 1946" tersebut pada hakekatnya tak dapat dilepaskan dari sejarah Bank, yang baik hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya, ditampung oleh "Bank Negara Indonesia 1946" tersebut, yaitu Bank yang telah didirikan sejak tahun 1946 tersebut di atas, karena itulah maka nama Bank ini disebut "Bank Negara Indonesia 1946".
Di samping itu untuk dapat turut-serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966. maka untuk Bank Negara Indonesia 1946 di samping tugasnya sebagai Bank Umum ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor industri.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang/badan- badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.
