UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 5
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
