UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 3
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
- Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu lintas warga negara antara negara.
- Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik INDONESIA sebelum selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
