Pasal 12
BAB 7 — PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHARGAAN
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 13. Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas, maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya, ditanggung oleh Pemeirntah Republik INDONESIA, sedang kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 14. Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 15. Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik INDONESIA. BAB VIII …
