MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia yang
mengenai tahun dinas 1953, yang ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 52, Pasal 2, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1954 Nomor 123, diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB Iā¦
PRESIDEN
BAB I (Pengeluaran).
12.1. Kementerian dan pengeluaran umum,
ditambah dengan ............... Rp. 21.500,-
12.5. Jawatan Transmigrasi, ditambah
dengan ......................... Rp.52.587.500,-
12.6. Pengeluaran-pengeluaran untuk
pekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf
"K" Pusat ditugaskan kepada
Kementerian Sosial, ditambah
dengan ......................... Rp. 4.180.300,2q-
12.7. Pengeluaran tak tersangka, ditambah
dengan ......................... Rp. 1.141.500,-
BAB II (Penerimaan)
Berikut mata-anggaran 12.5.1.8. dituliskan:
12.5.1.9.Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha
transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung
dengan keamanan perlu mendapat penghitungan di lain tempat.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai
tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954
Nomor 123) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
