PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 (LEMBARAN-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 (LEMBARAN-
NEGARA NO. 25 TAHUN 1953) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2
ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang- undang Darurat No. 6 tahun 1953) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-
UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMAN TERMAKSUD
DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD
UNTUK INDONESIA 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-
UNDANG.
PASAL I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1953, Lembaran Negara 1953 No. 25) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal tunggal
Tahun 1953 yang tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141 jo Lembaran Negara 1954 No. 59 dan No. 60) diubah menjadi tahun 1954.
PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan pada tanggal 18 Mei 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 (LEMBARAN-
NEGARA NO. 25 TAHUN 1953) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2
ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Undang-undang ini dan pasal tunggalnya tiada perlu dijelaskan lagi, karena pokok isinya sama dengan Undang-undang Darurat Nr 7 dan Nr 25 tahun 1951 dan Undang- undang Darurat Nr 6 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 26 dan 122 serta tahun 1953 Nr 25) beserta penjelasannya yang terlampir pada Tambahan-tambahan Lembaran-Negara Nr 92 dan 181 tahun 1951, serta Nr 375 tahun 1953.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 61 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
