UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 89A
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, HoLding lnvestasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. 88. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
