UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN T974
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 006?67 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktobei 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
Djaman
SK No 006457 A
PRESIDEN
