UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.