Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 173
SALINAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2 dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Potensi ekonomi di Kabupaten Buton Selatan secara utuh memiliki 7 (tujuh) potensi tambang seperti: mangan, uranium, nikel, aspal, pasir besi, batu marmer, dan logam mulia yang sebagian sudah menjadi komoditi ekspor.
Potensi ekspor yang paling terbesar selain tambang yaitu ikan laut mencapai +41.168,52 ton, sehingga Kabupaten Buton Selatan merupakan jalur ikan terbesar di Indonesia. Selain itu di Kabupaten Buton Selatan terdapat juga budi daya rumput laut yang produksinya mencapai +1.258,89 ton.
Produksi hutan Buton Selatan adalah rotan jenis batang yang memiliki luas areal 150 Ha dengan total produksi 85.603 ton dan nilai produksinya mencapai Rp.34.241.200,00. Selain itu juga terdapat perkebunan pohon Palm Agel, di mana serta Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk dibuat sebagai tas tangan Agel. Di mana tas Agel ini merupakan salah satu cendera mata khas Sulawesi Tenggara.
Potensi . . .
Potensi sungai Sempolawa di Kecamatan Sempolawa dengan debit 5,40 kubik per detik yang kapasitasnya mencapai 480,00 KW. Demikian maka keberadaan sumber daya air sungai Sempolawa dapat dijadikan sebagai penopang kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat dan pengembangan kawasan industri bagi Kabupaten Buton Selatan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 10/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan Penetapan Pembentukan Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 13/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 14/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 15/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 16/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 17/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Buton Nomor: 154 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 155 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 156 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 157 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 158 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 159 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 411 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 412 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 413 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 414 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah dan Calon Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan . . .
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 03 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 357 Tahun 2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 355 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Batauga, Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Batu Atas, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Siompu, dan Kecamatan Kadatua. Kabupaten Buton Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ±509,92 km2 dengan penduduk ±92.953 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton Selatan.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
