UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
