UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 17
Penjabat Bupati Buton Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Buton Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.