UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 15
(1) Kabupaten Buton Selatan berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana . . .
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
