UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.