UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.