Pasal 14
(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas
Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara;
- utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8) Dalam . . .
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
