UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri
atas:
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan
- pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
