UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
