UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 68
BAB 7 — Pasal
Setiap orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
