UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 65
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan anggaran; dan
- teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
LARANGAN
