UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Industri Pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
KKIP
Bagian Kesatu Umum
