UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berada di bawah pembinaan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP.
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berada di bawah pembinaan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP.