UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 meliputi:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
- industri bahan baku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
