UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
menjamin . . .
- menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
