UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai
pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
