UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 17
(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
