UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilakukan oleh Menteri
Dalam ...
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
