UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Sumba Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
