UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
