UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 3 — SASARAN PENYULUHAN
(1)Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi
sasaran utama dan sasaran antara.
(2)Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
(3)Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya
yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
